Tampilkan postingan dengan label 2008. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2008. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Agustus 2008

Telisik 2

Resensi

Oleh : Yusep Munawar Sofyan

Judul : Melawan ‘Tentara Tuhan’; Yang Berwenang dan Yang Sewenang-wenang dalam Wacana Islam.

Penulis : Khaled M Abou El Fadl

Penerbit : Serambi

Keter-asing-an. Setidaknya, itulah kata yang tepat untuk mewakili kondisi kaum Muslim saat ini. Tatanan komunitas Muslim saat ini seolah tidak memiliki ruang interaksi. Mereka seolah telah ter-asing-kan dari tatanan sosial masyarakat. Itulah kesimpulan yang didapatkan Khaled M Abou El Fadl dalam pandangannya atas kondisi kaum Muslim saat ini, yang kemudian ia paparkan secara komperhensif dalam bukunya yang berjudul “Melawan ‘Tentara Tuhan’; Yang Berwenang dan Yang Sewenang-wenang dalam Wacana Islam”.

Fadl cenderung melihat adanya sebuah ketakutan dan ketidak berdayaan kaum Muslim –khususnya Muslim puritan dan Wahabisme- dalam menapaki jenajng kehidupan dunia yang sarat dengan fenomena dan pluralitas. Kondisi tersebut kemudian berkonsekuensi pada lahirnya klaim-klaim keagamaan yang bersifat eksklusif-radikal. Pandangan yang kemudian menggelindinkan klaim subjektif bahwa Islam yang benar adalah Islam Ahl as Sunnah wal al Jamma’ah.

Bertolak dari pandangan eksklusif-subjektif tersebut, Fadl kemudian mencoba mengambil segmen dengan berupaya ofensif guna menentang ‘mereka’ yang bobot moral hukum Islam dalam menggagas panmdangan keagamaannya. (Fadl, 36)

Menurut Fadl, fenomena keagamaan yang berkembang dalam tatanan masyarakat kerap ter-politisasi. Sehingga, cenderung berkembang pandangan bahwa pandangan mayoritas lah yang benar. Pada titik ini Fadl kemudian melayangkan kritik ofensifnya dengan berpendapat “Umat Islam boleh berusaha keras untuk menemukan kehendak Tuhan, tetapi tidak seorang pun yang memiliki otoritas untuk mengajukan klaim eksklusuf atas kebenaran itu. (Fadl, 40)

Fadl menambahkan, Tuhan tidak menuntut kebenaran objektif dan tunggal. Namun, Tuhan menghendaki agar umat manusia mencari kehendak Tuhan dan berusaha meneguhkannya. Kebenaran tersebut adalah sebuah kebenaran sejati yang dicari melalui pengembaraan keagamaan yang ofensif.

Otoritas yang patut dihargai sebagai kekuatan otoritatif adalah teks keagamaan itu sendiri. Namun, menjadi problematika keagamaan selanjutnya yaitu upaya interpretasi atas teks tersebut kerap ‘menjebak’ sang interpretator pada klaim subjektif akan kebenaran interpretasinya. Oleh karena itu, Fadl selalu memperingatkan manusia agar tidak berupaya memaksakan interpretasinya kepada pihak lain. Dalam artian, Fadl masih membuka ruang toleransi dan pluralitas bagi berbagai interpretasi atas teks. Sehingga nantinya akan lahir berbagai interpretasi yang beragam sesuai dengan pandangan sang interpretator. Sebab, teks itu otoritatif, namun tidak otoriter.

Alhasil, melalui bukunya ini, Khaled M Abou El Fadl mecoba memperingatkan umat Islam agar tidak mencoba menjadi ‘tentara Tuhan’ yang kerap melayangkan klaim subjektif-eksklusif atas Islam dan memaksakannya pada pihak lain. Sehingga nantinya akan terbentuk sebuah peradaban Islam yang plural, toleran dan damai.

Negara dan Arti Agama

Negara dan Arti Agama

Oleh: Bahrul Haq Al-Amin

Akhir-akhir ini, problem kebebasan beragama menjadi semakin krusial. Masyarakat indonesia tidak mungkin lupa dengan berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beragama yang silih berganti, terutama sejak tahun 2005. Penutupan rumah ibadah, perusakan fasilitas komunitas umat beragama, penjatuhan vonis penodaan agama sepihak, dan masih banyak lagi. Seakan-akan Indonesia telah meleset menjadi negeri beragama namun tak beradab.

Faktanya, agama ditafsirkan berbeda-beda oleh manusia. Kita boleh berasumsi, bahwa berangkat dari ketidakjelasan pengertian agama inilah problem kebebasan beragama bermula. Meski begitu, negara tidak bisa secara sepihak menentukan mana agama yang absah, dan mana yang tidak. Negara sebisa mungkin harus netral dalam hal ini. Atau, paling tidak menggunakan rumusan pengertian agama yang lebih universal.

Upaya elaborasi atas pengertian agama akan menghindari perdebatan lebih jauh tentang relasi agama dengan sistem lainnya, semisal negara. Karenanya, kita dituntut agar berusaha menemukan karakteristik khas agama. Dengan demikian, kita dapat mencapai pemahaman agama yang independen. Sebuah pemahaman yang terhindar dari tarik-menarik kepentingan para penganutnya, sehingga menampakkan arti universal istilah agama itu sendiri.

Alberico Gentili (1552-1608), seorang Protestan Italia, mengatakan bahwa, “Agama adalah urusan nalar dan kehendak, yang selalu berhubungan dengan kebebasan....Nalar kita dan apapun yang ada di dalamnya tak bisa dipengaruhi oleh kekuatan luar manapun....Apakah anda mengerti? Agama semestinya bebas.”

Narasi Gentili ini seakan menepis keraguan atas relasi yang tak pasti antara agama, nalar dan kebebasan. Selama ini agama dipandang sebagai sebuah sistem pengetahuan transenden yang sulit dicapai nalar. Agama juga dituduh tidak memberi ruang kebebasan nyata bagi pemeluknya dan pihak luar lainnya. Gentili ingin menegaskan bahwa agama harus beriringan dengan kebebasan. Karenanya, tesis ini akan mendasari uraian kita ke depan.

Terdapat dua aspek penting dalam mendefinisikan agama. Pertama, meliputi asumsi metafisika mengenai asal mula agama. Kedua, meliputi tipe pengertian yang digunakan.

1. Asumsi mengenai asal mula agama

Pengertian agama meliputi asumsi asal mula agama. Tiga teori mendasar tentang agama antara lain: pertama, agama dalam konteks metafisika dan teologisnya (contoh kebenaran akan adanya Tuhan, the Dharma, dsb.); kedua, agama sebagaimana secara psikologis dialami oleh orang (contoh perasaan orang tentang kesucian, akhirat, dsb.); dan ketiga, agama sebagai kekuatan sosial budaya (contoh simbolisme yang mengikat sebuah masyarakat bersama-sama atau memisahkannya dari masyarakat lainnya)

2. Tipe pengertian: Esensialis atau Politetis

Pengertian bertipe esensialis mengidentifikasi elemen yang dibutuhkan untuk sesuatu yang disebut sebagai agama. Contoh pengertian bertipe esensialis mengartikan agama secara reduksionis menjadi hanya teistik saja (dan bahkan monoteistik). Intinya, dalam tipe esensialis, setiap agama harus memiliki elemen spesifik. Tipe kedua, yaitu politetis, berpendapat tidak harus seluruh agama memiliki elemen spesifik.

Untuk mendamaikan pengertian agama memang tidak mudah. Namun, bagi umat beragama, arti agama sekalipun tidak menjadi soal. Agama adalah apa yang sehari-hari mereka percayai dan lakukan. Permasalahannya adalah konteks perdaban umat manusia saat ini menunjukkan pluralitas agama itu sendiri. Terlebih, masing-masing memiliki klaim kebenarannya sendiri-sendiri. Aspek-aspek penting untuk menerjemahkan agama di atas ditinggalkan tanpa mendapat apresiasi lebih dalam.

Selanjutnya, untuk memahami agama dalam konteks ini, kita menemukan tiga segi agama (T. Jeremy Gunn, 2003). Pertama, agama sebagai kepercayaan. Agama sebagai kepercayaan menyinggung keyakinan yang orang pegang mengenai hal-hal seperti Tuhan, kebenaran, atau doktrin kepercayaan. Kepercayaan terhadap agama menekankan, contohnya, kesetiaan pada doktrin-doktrin seperti rukun Islam, karma, dharma, atau pesan sinkretik lainnya yang menurut banyak doktrin agama mendasari realitas kehidupan.

Kedua, sementara agama sebagai kepercayaan menekankan pada doktrin, agama sebagai identitas menekankan pada afiliasi dengan kelompok. Dalam hal ini, identitas agama dialami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan keluarga, etnisitas, ras atau kebangsaan. Jadi, orang percaya bahwa identitas agama merupakan sesuatu yang didapatkan setelah proses belajar, berdoa, atau refleksi.

Segi agama yang ketiga ialah agama sebagai jalan hidup (way of life). Dalam segi ini, agama berhubungan dengan tindakan, ritual, kebiasaan dan tradisi yang membedakan umatnya dari pemeluk agama lain. Contohnya, agama sebagai jalan hidup bisa mendorong orang untuk hidup di biara atau komunitas keagamaan, atau melakukan banyak ritual, termasuk shalat lima waktu, mengharamkan daging babi, ataupun menyunat. Dalam segi ini, keimanan berusaha tetap dipegang, bahkan perlu untuk diimplementasikan.

Sekali lagi, kita dihadapkan pada adanya perbedaan segi agama yang diambil oleh para pemeluk agama. Lagi pula, tidak begitu jelas, segi agama mana yang paling benar dan absah. Apakah agama cukup hanya sekedar kepercayaan an sich? Ataukah hanya simbol altruisme kelompok? Atau malah harus menjadi jalan hidup? Tentu saja, masing-masing agama menonjolkan segi agama yang berbeda-beda.

Dalam komentar atas artikel 18 ICCPR, komisi HAM PBB memilih pengertian agama yang luas: ”Artikel 18 melindungi kepercayaan teistik, non-teistik, dan ateistik, sebagaimana hak untuk menunjukkan agama atau kepercayaan. Artikel 18 dalam pelaksanaannya tidak dibatasi kepada agama tradisional atau agama dan kepercayaan dengan karakteristik terlembaga....”

Komentar komisi HAM PBB ini menunjukkan sebuah komitmen atas kebebasan dan toleransi, sekaligus menghindari diskriminasi. Bahwa perlindungan kebebasan beragama sangat luas cakupannya, meliputi kepercayaan teistik – agama samawi dan agama ardli – , non teistik, dan bahkan ateistik. Artinya, dalam konteks hak asasi manusia, perbedaan tafsiran agama dan kegiatan beragama tidak menjadi problem utama. Tekanannya lebih pada upaya perlindungan HAM itu sendiri.

Kembali pada negara dan kebebasan beragama. Peran negara jelas sangat sentral dalam usaha penegakan kebebasan beragama. Termasuk dalam menentukan arti agama. Beragam permasalahan bermunculan seperti; pengakuan enam agama resmi dalam UU No. 1/PNPS tahun 1965, ketentuan penodaan agama dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965, serta berbagai ambiguitas dan inkonsistensi lainnya.

Karena itulah, negara perlu meninjau kembali definisi agama versinya agar sesuai dengan prinsip netralitas negara atas agama-agama. Kesulitan mengartikan agama di awal pembicaraan menyadarkan kita bahwa negara harus mengambil definisi agama yang lebih universal. Implikasinya adalah agama-agama yang saat ini tidak diakui pemerintah akan mendapat kesempatan pengakuan yang sama sebagaimana enam agama “resmi” saat ini.

Agama dan kekerasan

Agama dan Kekerasan

Oleh Yusep Munawar Sofyan

Dewasa ini, agama menjadi masalah yang paling sensitif diperbincangkan. Agama bermasalah bukan hanya pada masa sekarang, namun sudah sejak dilahirkanya ke dunia ini, agama menjadi sumber masalah atau bahkan penyebab permasalahan. Salah satu penyebab agama bermasalah, dan dipermasalahkannya adalah adanya pembagian konsep antara samawi dan ardhi. Dua terminologi tersebut menjadi salah satu gap antara umat manusia dalam berhubungan yang kemudian meruncing dari permasalahan vertikal menjadi permasalahan horizontal.

Klaim-klaim pembenaran atas tindakan kekerasan pun semakin mempertegas bahwa agama memiliki unsur menindas dalam beberapa hal. Dalam beberapa tradisi, agama menjadi salah satu momok menakutkan. Salah satu contoh adalah hegemoni gereja abad pertengahan, di mana gereja menjadi barometer dalam menentukan kebijakan negara. Negara berada di bawah bayang-bayang gereja dan negara tidak mampu untuk dewasa dalam menentukan kebijakan, karena senantiasa di bayang-bayangi oleh tirani gereja.

Beberapa definisi mengenai kesatuan antara negara dan agama sempat menyeruak kepermukaan diantaranya adalah konsep yang dibawa oleh Augustinus dalam tradisi Barat dan Abu A’la Maududi dalam tradisi Islam. Kesatuan antara negara dan agama ini lebih jelas ditekankan oleh Maududi dengan konsep theodemokrasi, yakni ada tangan Tuhan yang ikut menuntun peri kehidupan masyarakat yang didefinisikan dalam al-Qur’an atau kitab suci. Selama ini, pemahaman dalam kitab suci agama menjadi dalih legitimasi untuk melakukan kekerasan. Apakah benar bahwa agama hanya memiliki ajaran yang monolitik?

Agama dan Tradisi Islam

Dalam tradisi Islam penghayatan atau penafsiran mengenai agama dan ajaranya menjadi sangat kompleks, sehingga sulit untuk mendefinisikan siapa yang benar. Urusan benar dan salah sepenuhnya menjadi hak perogatif tuhan dalam menghukumi, mengingat ada beberapa ajaran yang terlihat bias.

Dalam salah satu acara seminar di UI tanggal 15 April 2008, A Moqsith Ghazali mengutarakan bahwa argumentasi mengenai agama atau khususnya kebebasan beragama, sangat banyak varianya, setidaknya Moqsith mengutarakan pandangan atau pendapat ulama kahususnya mengenai kebebasan beragama. Tiga kerangka berpikir tersebut tentu memiliki acuan atau dasar teologis dalam pelaksanaanya. Pertama, dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang menyuruh untuk berperang dan menghancurkan dengan tidak mentolelir masalah akidah seseorang (Kebebasan Beragama haram!) salah satu legitmasinya adalah ayat yang menyatakan bahwa “agama yang yang berada di sisi Tuhan adalah Islam”. Kedua, pandangan yang menyatakan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan itu harus ditegakkan dalam setiap kondisi. Terdapat ayat-ayat yang sangat toleran bahkan mengajarkan pola berhubungan antar masyarakat salah satu rujukan teologisnya adalah “Tidak ada paksaan dalam beragama”, dan ketiga, pandangan yang menyatakan bahwa agama dalam beberapa segi ambivalen, yakni di satu sisi menyuruh kepada menggunakan dalih untuk tidak toleran, sedangkan di sisi lain terdapat ayat-ayat yang mengatur pola hubungan yang toleran dan inklusif.

Tiga varian pandangan di atas setidaknya harus menjadi stereotif bahwa pandangan Islam itu tidak monolitik, karena seluruh pandangan tersebut bernash artinya banyak pilihan dalam menentukan kebijakan teologis tertentu yang akan dianut.

Namun perkembangannya di beberapa negara muslim, pandangan-pandangan tersebut cenderung monolitik, yakni tergantung kepada penguasa yang menggunakan faham atau madzhab mana yang dia anut untuk menentukan kebijakan negara. Yang lebih ironi, di beberapa negara meskipun bukan negara Islam, sekelompok umat Islam berani mengintervensi negara untuk mengeluarkan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan konstitusi negara tersebut.

Rujukan Utama Negara

Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki konstitusi dan aturan hukum sendiri, seharusnya mampu menyelesaikan permasalahan bangsa ini dengan merujuk kepada konstitusi (undang-undang, penj). Yang menjadi permasalahan sekarang adalah keberadaan negara cenderung mengikuti kehendak massa yang cenderung bertentangan dengan aturan hukum dan konstitusi Negara.

Ada beberapa statifikasi aturan hukum yang harus diikuti dalam menentukan keputusan-keputusan hukum. Di antara rujukan negara Indonesia yang paling fundamental adalah Undang-undang Dasar. Maka keputusan atau aturan-aturan hukum di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan fundamental tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah banyak aturan hukum turunan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar tersebut salah satu contoh maraknya perda-perda Syari’at.

Harus difahami lebih awal yakni negara Indonesia bukan negara Islam maka aturan Hukum yang berhak hidup di Indonesia adalah aturan hukum negara bukan perda-perda Syariat yang cederung berbau negara Islam atau ingin mengislamkan. Keberadaan Syariat Islam di beberapa sisi cenderung mengalienasi kebebasan dan kemerdekaan manusia untuk beribadah dan berkeyakianan sesuai dengan agama dan kepercayaanya tersebut, sesuai dengan Undang-undang dasar pasal 29 ayat 2.

Namun bangsa ini memang bangsa yang ironi, kekuatan hukum mampu dikalahkan oleh kekuatan segelintir orang, tanpa memperhitungkan kelompok-kelompok yang memiliki pandangan yang lain mengenai aturan hukum, khususnya agama, maka tak pelak lagi banyak yang menyetarakan agama berbanding lurus dengan kekerasan. ()