Senin, 25 Agustus 2008

Negara dan Arti Agama

Negara dan Arti Agama

Oleh: Bahrul Haq Al-Amin

Akhir-akhir ini, problem kebebasan beragama menjadi semakin krusial. Masyarakat indonesia tidak mungkin lupa dengan berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beragama yang silih berganti, terutama sejak tahun 2005. Penutupan rumah ibadah, perusakan fasilitas komunitas umat beragama, penjatuhan vonis penodaan agama sepihak, dan masih banyak lagi. Seakan-akan Indonesia telah meleset menjadi negeri beragama namun tak beradab.

Faktanya, agama ditafsirkan berbeda-beda oleh manusia. Kita boleh berasumsi, bahwa berangkat dari ketidakjelasan pengertian agama inilah problem kebebasan beragama bermula. Meski begitu, negara tidak bisa secara sepihak menentukan mana agama yang absah, dan mana yang tidak. Negara sebisa mungkin harus netral dalam hal ini. Atau, paling tidak menggunakan rumusan pengertian agama yang lebih universal.

Upaya elaborasi atas pengertian agama akan menghindari perdebatan lebih jauh tentang relasi agama dengan sistem lainnya, semisal negara. Karenanya, kita dituntut agar berusaha menemukan karakteristik khas agama. Dengan demikian, kita dapat mencapai pemahaman agama yang independen. Sebuah pemahaman yang terhindar dari tarik-menarik kepentingan para penganutnya, sehingga menampakkan arti universal istilah agama itu sendiri.

Alberico Gentili (1552-1608), seorang Protestan Italia, mengatakan bahwa, “Agama adalah urusan nalar dan kehendak, yang selalu berhubungan dengan kebebasan....Nalar kita dan apapun yang ada di dalamnya tak bisa dipengaruhi oleh kekuatan luar manapun....Apakah anda mengerti? Agama semestinya bebas.”

Narasi Gentili ini seakan menepis keraguan atas relasi yang tak pasti antara agama, nalar dan kebebasan. Selama ini agama dipandang sebagai sebuah sistem pengetahuan transenden yang sulit dicapai nalar. Agama juga dituduh tidak memberi ruang kebebasan nyata bagi pemeluknya dan pihak luar lainnya. Gentili ingin menegaskan bahwa agama harus beriringan dengan kebebasan. Karenanya, tesis ini akan mendasari uraian kita ke depan.

Terdapat dua aspek penting dalam mendefinisikan agama. Pertama, meliputi asumsi metafisika mengenai asal mula agama. Kedua, meliputi tipe pengertian yang digunakan.

1. Asumsi mengenai asal mula agama

Pengertian agama meliputi asumsi asal mula agama. Tiga teori mendasar tentang agama antara lain: pertama, agama dalam konteks metafisika dan teologisnya (contoh kebenaran akan adanya Tuhan, the Dharma, dsb.); kedua, agama sebagaimana secara psikologis dialami oleh orang (contoh perasaan orang tentang kesucian, akhirat, dsb.); dan ketiga, agama sebagai kekuatan sosial budaya (contoh simbolisme yang mengikat sebuah masyarakat bersama-sama atau memisahkannya dari masyarakat lainnya)

2. Tipe pengertian: Esensialis atau Politetis

Pengertian bertipe esensialis mengidentifikasi elemen yang dibutuhkan untuk sesuatu yang disebut sebagai agama. Contoh pengertian bertipe esensialis mengartikan agama secara reduksionis menjadi hanya teistik saja (dan bahkan monoteistik). Intinya, dalam tipe esensialis, setiap agama harus memiliki elemen spesifik. Tipe kedua, yaitu politetis, berpendapat tidak harus seluruh agama memiliki elemen spesifik.

Untuk mendamaikan pengertian agama memang tidak mudah. Namun, bagi umat beragama, arti agama sekalipun tidak menjadi soal. Agama adalah apa yang sehari-hari mereka percayai dan lakukan. Permasalahannya adalah konteks perdaban umat manusia saat ini menunjukkan pluralitas agama itu sendiri. Terlebih, masing-masing memiliki klaim kebenarannya sendiri-sendiri. Aspek-aspek penting untuk menerjemahkan agama di atas ditinggalkan tanpa mendapat apresiasi lebih dalam.

Selanjutnya, untuk memahami agama dalam konteks ini, kita menemukan tiga segi agama (T. Jeremy Gunn, 2003). Pertama, agama sebagai kepercayaan. Agama sebagai kepercayaan menyinggung keyakinan yang orang pegang mengenai hal-hal seperti Tuhan, kebenaran, atau doktrin kepercayaan. Kepercayaan terhadap agama menekankan, contohnya, kesetiaan pada doktrin-doktrin seperti rukun Islam, karma, dharma, atau pesan sinkretik lainnya yang menurut banyak doktrin agama mendasari realitas kehidupan.

Kedua, sementara agama sebagai kepercayaan menekankan pada doktrin, agama sebagai identitas menekankan pada afiliasi dengan kelompok. Dalam hal ini, identitas agama dialami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan keluarga, etnisitas, ras atau kebangsaan. Jadi, orang percaya bahwa identitas agama merupakan sesuatu yang didapatkan setelah proses belajar, berdoa, atau refleksi.

Segi agama yang ketiga ialah agama sebagai jalan hidup (way of life). Dalam segi ini, agama berhubungan dengan tindakan, ritual, kebiasaan dan tradisi yang membedakan umatnya dari pemeluk agama lain. Contohnya, agama sebagai jalan hidup bisa mendorong orang untuk hidup di biara atau komunitas keagamaan, atau melakukan banyak ritual, termasuk shalat lima waktu, mengharamkan daging babi, ataupun menyunat. Dalam segi ini, keimanan berusaha tetap dipegang, bahkan perlu untuk diimplementasikan.

Sekali lagi, kita dihadapkan pada adanya perbedaan segi agama yang diambil oleh para pemeluk agama. Lagi pula, tidak begitu jelas, segi agama mana yang paling benar dan absah. Apakah agama cukup hanya sekedar kepercayaan an sich? Ataukah hanya simbol altruisme kelompok? Atau malah harus menjadi jalan hidup? Tentu saja, masing-masing agama menonjolkan segi agama yang berbeda-beda.

Dalam komentar atas artikel 18 ICCPR, komisi HAM PBB memilih pengertian agama yang luas: ”Artikel 18 melindungi kepercayaan teistik, non-teistik, dan ateistik, sebagaimana hak untuk menunjukkan agama atau kepercayaan. Artikel 18 dalam pelaksanaannya tidak dibatasi kepada agama tradisional atau agama dan kepercayaan dengan karakteristik terlembaga....”

Komentar komisi HAM PBB ini menunjukkan sebuah komitmen atas kebebasan dan toleransi, sekaligus menghindari diskriminasi. Bahwa perlindungan kebebasan beragama sangat luas cakupannya, meliputi kepercayaan teistik – agama samawi dan agama ardli – , non teistik, dan bahkan ateistik. Artinya, dalam konteks hak asasi manusia, perbedaan tafsiran agama dan kegiatan beragama tidak menjadi problem utama. Tekanannya lebih pada upaya perlindungan HAM itu sendiri.

Kembali pada negara dan kebebasan beragama. Peran negara jelas sangat sentral dalam usaha penegakan kebebasan beragama. Termasuk dalam menentukan arti agama. Beragam permasalahan bermunculan seperti; pengakuan enam agama resmi dalam UU No. 1/PNPS tahun 1965, ketentuan penodaan agama dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965, serta berbagai ambiguitas dan inkonsistensi lainnya.

Karena itulah, negara perlu meninjau kembali definisi agama versinya agar sesuai dengan prinsip netralitas negara atas agama-agama. Kesulitan mengartikan agama di awal pembicaraan menyadarkan kita bahwa negara harus mengambil definisi agama yang lebih universal. Implikasinya adalah agama-agama yang saat ini tidak diakui pemerintah akan mendapat kesempatan pengakuan yang sama sebagaimana enam agama “resmi” saat ini.

Agama dan kekerasan

Agama dan Kekerasan

Oleh Yusep Munawar Sofyan

Dewasa ini, agama menjadi masalah yang paling sensitif diperbincangkan. Agama bermasalah bukan hanya pada masa sekarang, namun sudah sejak dilahirkanya ke dunia ini, agama menjadi sumber masalah atau bahkan penyebab permasalahan. Salah satu penyebab agama bermasalah, dan dipermasalahkannya adalah adanya pembagian konsep antara samawi dan ardhi. Dua terminologi tersebut menjadi salah satu gap antara umat manusia dalam berhubungan yang kemudian meruncing dari permasalahan vertikal menjadi permasalahan horizontal.

Klaim-klaim pembenaran atas tindakan kekerasan pun semakin mempertegas bahwa agama memiliki unsur menindas dalam beberapa hal. Dalam beberapa tradisi, agama menjadi salah satu momok menakutkan. Salah satu contoh adalah hegemoni gereja abad pertengahan, di mana gereja menjadi barometer dalam menentukan kebijakan negara. Negara berada di bawah bayang-bayang gereja dan negara tidak mampu untuk dewasa dalam menentukan kebijakan, karena senantiasa di bayang-bayangi oleh tirani gereja.

Beberapa definisi mengenai kesatuan antara negara dan agama sempat menyeruak kepermukaan diantaranya adalah konsep yang dibawa oleh Augustinus dalam tradisi Barat dan Abu A’la Maududi dalam tradisi Islam. Kesatuan antara negara dan agama ini lebih jelas ditekankan oleh Maududi dengan konsep theodemokrasi, yakni ada tangan Tuhan yang ikut menuntun peri kehidupan masyarakat yang didefinisikan dalam al-Qur’an atau kitab suci. Selama ini, pemahaman dalam kitab suci agama menjadi dalih legitimasi untuk melakukan kekerasan. Apakah benar bahwa agama hanya memiliki ajaran yang monolitik?

Agama dan Tradisi Islam

Dalam tradisi Islam penghayatan atau penafsiran mengenai agama dan ajaranya menjadi sangat kompleks, sehingga sulit untuk mendefinisikan siapa yang benar. Urusan benar dan salah sepenuhnya menjadi hak perogatif tuhan dalam menghukumi, mengingat ada beberapa ajaran yang terlihat bias.

Dalam salah satu acara seminar di UI tanggal 15 April 2008, A Moqsith Ghazali mengutarakan bahwa argumentasi mengenai agama atau khususnya kebebasan beragama, sangat banyak varianya, setidaknya Moqsith mengutarakan pandangan atau pendapat ulama kahususnya mengenai kebebasan beragama. Tiga kerangka berpikir tersebut tentu memiliki acuan atau dasar teologis dalam pelaksanaanya. Pertama, dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang menyuruh untuk berperang dan menghancurkan dengan tidak mentolelir masalah akidah seseorang (Kebebasan Beragama haram!) salah satu legitmasinya adalah ayat yang menyatakan bahwa “agama yang yang berada di sisi Tuhan adalah Islam”. Kedua, pandangan yang menyatakan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan itu harus ditegakkan dalam setiap kondisi. Terdapat ayat-ayat yang sangat toleran bahkan mengajarkan pola berhubungan antar masyarakat salah satu rujukan teologisnya adalah “Tidak ada paksaan dalam beragama”, dan ketiga, pandangan yang menyatakan bahwa agama dalam beberapa segi ambivalen, yakni di satu sisi menyuruh kepada menggunakan dalih untuk tidak toleran, sedangkan di sisi lain terdapat ayat-ayat yang mengatur pola hubungan yang toleran dan inklusif.

Tiga varian pandangan di atas setidaknya harus menjadi stereotif bahwa pandangan Islam itu tidak monolitik, karena seluruh pandangan tersebut bernash artinya banyak pilihan dalam menentukan kebijakan teologis tertentu yang akan dianut.

Namun perkembangannya di beberapa negara muslim, pandangan-pandangan tersebut cenderung monolitik, yakni tergantung kepada penguasa yang menggunakan faham atau madzhab mana yang dia anut untuk menentukan kebijakan negara. Yang lebih ironi, di beberapa negara meskipun bukan negara Islam, sekelompok umat Islam berani mengintervensi negara untuk mengeluarkan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan konstitusi negara tersebut.

Rujukan Utama Negara

Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki konstitusi dan aturan hukum sendiri, seharusnya mampu menyelesaikan permasalahan bangsa ini dengan merujuk kepada konstitusi (undang-undang, penj). Yang menjadi permasalahan sekarang adalah keberadaan negara cenderung mengikuti kehendak massa yang cenderung bertentangan dengan aturan hukum dan konstitusi Negara.

Ada beberapa statifikasi aturan hukum yang harus diikuti dalam menentukan keputusan-keputusan hukum. Di antara rujukan negara Indonesia yang paling fundamental adalah Undang-undang Dasar. Maka keputusan atau aturan-aturan hukum di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan fundamental tersebut. Yang menjadi permasalahan adalah banyak aturan hukum turunan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar tersebut salah satu contoh maraknya perda-perda Syari’at.

Harus difahami lebih awal yakni negara Indonesia bukan negara Islam maka aturan Hukum yang berhak hidup di Indonesia adalah aturan hukum negara bukan perda-perda Syariat yang cederung berbau negara Islam atau ingin mengislamkan. Keberadaan Syariat Islam di beberapa sisi cenderung mengalienasi kebebasan dan kemerdekaan manusia untuk beribadah dan berkeyakianan sesuai dengan agama dan kepercayaanya tersebut, sesuai dengan Undang-undang dasar pasal 29 ayat 2.

Namun bangsa ini memang bangsa yang ironi, kekuatan hukum mampu dikalahkan oleh kekuatan segelintir orang, tanpa memperhitungkan kelompok-kelompok yang memiliki pandangan yang lain mengenai aturan hukum, khususnya agama, maka tak pelak lagi banyak yang menyetarakan agama berbanding lurus dengan kekerasan. ()

Sabtu, 16 Agustus 2008

Telisik

Nasr Hamid Abu Zaid

Yusep Munawar Sofyan


Karena aku berfkir, maka aku Muslim” (Nasr Hamid)


Naser Hamid Abu Zaid merupakan salah satu pemikir kontemporer yang banyak menyita perhatian, baik dari kalangan pemikir Liberal maupun oleh kalangan konserpatif. Untuk kalangan Liberal, pemikiran Abu Zaid merupakan pemikiran yang menjadi sumber atau presfektip baru dalam melihat sebuah permasalahan (khususnya dalam membaca teks Al-Qur’an), namun bagi kaum konserpatif pemikiran abu Zaid merupakan pemikiran yang nyeleneh dan berbahaya karena dianggap akan menjadi “pengganggu” “iman” kaum muslim.


Abu zaid merupakan salah seorang pemikir Mesir yang lahir pada 10 Juli 1943 di Kuhafah. Semasa hidupnya Nasr Hamid Abu Zaid pernah di ciduk oleh aparat keamanan Mesir saat berumur 12 Tahun dikarenakan keterlibatanya dengan jama’ah Ikhwan al Muslimun yang diharamkan oleh Gamal Abdul Naser bersama-sama para pemimpin gerakan Ikhwan.


Abu Zaid menempuh studi di Universitas Kairo fakultas bahasa Arab dan Adab, selesai pada tahun 1872, kemudian menyelesaikan program masternya pada tahun 1977 pada fakultas Dirasat Islamiyah, dan mendapat gelar doktor tahun 1981.


Setelah menyelesaikan studinya Abu Zaid menjadi pengajar dibeberapa perguruan tinggi di Mesir, sebelum akhirnya promosi guru besarnya dalam bidang tafsir di eksekusi karena dianggap menyimpang dari ortodoksi yang telah pakem. Tidak hanya penolakan terhadap pengangkatan guru besar saja yang dialami oleh Abu Zaid, melainkan di tambah dengan dikeluarkanya fatwa murtad dari Islam oleh pengadilan dan Istrinya (Dr. Ibtihal Yunis) dipaksa cerai dengan abu Zaid, dengan dalih muslimah haram menikah dengan non muslim. Akhirnya karena banyaknya perlakuan tidak menyenangkan Abu Zaid meninggalkan Mesir menuju Belanda namun masih tetap berkewarganegaraan Mesir.


Pemikiran terbuka memang belum familiar di Mesir, namun seperti ditandaskan oleh Abu Zaid, “eksekusi pemurtadan terhadap dirinya adalah urusan politik.” Ujarnya. Abu Zaid mensinyalir bahwa penolakan pengangkatan dirinya dari gelar Profesor; dikeluarkanya fatwa murtad; serta diponis bercerai dengan istrinya, itu semua karena problem politik. “penyebab vonis itu adalah isu politik. Bukan karena karya saya. Buku saya sudah terbit sejak 1990. vonis itu baru muncul tahun 1993” tandasnya.

Kritik-kritik yang dilontarkan oleh Abu Zaid kepada ulama-ulama yang berlindung dalam selimut agama ternyata menuai masalah. Salah satu ulama besar yang tak luput dari kritikan Abu zaid adalah Prof. Dr. Abdu al-Sabur Syahin Imam masjid Amr ibn Ash. Syahin mengangkat isu dengan mempertentangkan pemikiran Abu Zaid dengan memparadoksikan kalangan Islamis di satu sisi dan orang-orang liberal di sisi yang lain. Kalangan Islamis ingin mengembangkan isu penyimpangan pandangan Nasr mengenai pembacaan teks ini dan mengangkatnya ke pengadilan.


Abu Zaid mengatakan bahwa “kelompok mereka menggunakan hukum untuk memecahkan masalah politik. Sejak itulah saya mengatakan ini adalah keputusan Politik”. Bila dirunut lebih jauh, permasalahan yang menimpa Abu Zaid ini tidak akan pernah lepas dari siapapun yang memiliki pandangan berbeda dari mainstream. Abu Zaid menganggap bahwa ortodoksi telah mengekang kebebasan bahkan kemerdekaan berpikir.


Pandangan Abu Zaid yang dianggap paling menyimpang dari Ortodoksi adalah keberanianya mengungkapkan pandangan-pandangan baru mengenai identitas al-Qur’an yang dianggap oleh Abu Zaid sebagai produk budaya Arab, dan pandangan lain mengenai ihwal kenabian yang dianggap suci oleh ortodoksi.


Selama ortodoksi masih dikuasai oleh kalangan esklusif, maka pandangan-pandangan yang bertentangan dengan pakem yang telah ada akan senantiasa dijegal bahkan diesklusi keberadaanya dengan dalih “menjaga iman” orang muslim. Bahkan ortodoksi agama, baik Islam, Kristen, maupun Yahudi pada dasarnya dibangun untuk mempertahankan ajaran-ajaran yang mapan dari pengaruh heretisme, yakni pemikiran-pemikiran yang dianggap menyimpang. Cap heretisme diberikan kepada pembaru dan pemikir yang memiliki pandangan berbeda dari ortodoksi. (Luthfie, 2007:236)


Ada sebuah modifikasi Lutfie atas fenomena pengapiran yang marak terjadi dewasa kini, yakni : “Pengafiran di Era Pemikiran” pandangan tersebut merupakan sebuah modifikasi judul buku Nasr Hamid Abu Zayd “Pemikiran di Era Pengafiran” (al-takfir fi al-zaman al-takfir). (Luthfie, 2007 : 233). Benarkah hal itu terjadi sekarang?

Telisik

KETIKA AGAMA MENJADI PEMECAH BELAH BANGSA

Oleh Muhammad Husnil


Belakangan ini acap terjadi peristiwa yang mencederai prinsip toleransi beragama di Indonesia. Desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau kelompok yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI) ke pemerintah agar membubarkan Ahmadiyah merupakan contoh terang saat ini. Yang lebih brutal dan tidak berkemanusiaan adalah tindakan sekelompok massa yang, katanya, akan membela Islam pada 1 Juni 2008 silam di Monas. Dengan tanpa canggung mereka bertakbir sambil mengeroyok massa Aliansi untuk Kebebasan Keberagamaan dan Berkeyakinan (AKKBB) yang sedang melakukan aksi damai.


Tentu kita patut menyayangkan peristiwa itu terjadi di negeri yang memegang falsafah hidup bhineka tunggal ika ini. Sebuah cara pandang hidup yang memang sesuai dengan kondisi Indonesia yang sarat akan perbedaan. Memang ada kesulitan tersendiri ketika mencoba untuk saling memahami perbedaan. Namun, sulit bukan berarti tidak bisa.


Buktinya, ketika mencoba merancang bangsa, para pendiri bersepakat untuk meleburkan diri ke dalam satu identitas: Indonesia. Pada mulanya tidak mudah karena identitas promordial seperti suku atau agama lebih kuat. Bahkan tak jarang debat konsep pun terjadi. Misalnya antara Hatta, Syahrir, dan Bung karno. Namun, kesemuanya bersepakat untuk bersatu dalam Indonesia dan memperjuangkan kemerdekaan.


Bahwa kita telah merdeka dari kaum penjajah selama 63 tahun, adalah betul. Namun, bukan kemerdekaannya yang sesungguhnya. Sejatinya, negeri ini tidak pernah merdeka. Para penjajah silih berganti berdatangan ke negeri ini. Jika sebelumnya bangsa asing menjajah kita, setelah mereka pergi justru bangsa kita sendiri menjadi penjajah.

Salah satu ciri bentuk penjajahan adalah penyeragaman. Tidak boleh ada suara berbeda dari lembaga yang menetapkan. Dan itu dipraktikkan sejak orde lama, orde baru, dan reformasi. Perbedaannya: jika pada orde lama dan orde baru yang melakukan penyeragaman pemerintah, di era reformasi yang melakukannya agama. Padahal sudah terang bahwa negara ini negara hukum. Indonesia bukan negara yang bisa dipelintir oleh pemerintah untuk kepentingannya sendiri atau oleh agama tertentu demi.


Dengan status Indonesia adalah negara hukum bukan negara agama, sebagai muslim kita patut berbangga. Dengan begitu agama yang memang suci tidak ternodai oleh tangan-tangan manusia yang sarat akan kepentingan. Coba bayangkan jika ternyata para pendiri bangsa ini dahulu menyetujui negara ini sebagai negara agama (Islam). Bukan sebuah kemustahilan jika banyak saudara-saudara sebangsa kita yang terusir dari Indonesia. Dalihnya mudah saja: sesat atau keluar dari Islam.


Dengan dalih itu mereka tidak diperkenankan beraktivitas di negara ini. Jadi, bagi mereka yang dimasukkan golongan sesat memiliki dua pilihan: berpindah keyakinan atau angkat kaki dari negeri ini. Tak ada pilihan lain di luar yang dua itu. Jika tetap bersikukuh dengan pendapat mereka, jangan aneh ketika sekelompok orang melancarkan kekerasan terhadap mereka.


Tidak ada lagi pertimbangan bahwa mereka yang dinyatakan sesat itu warga negara Indonesia asli. Yang penting mereka telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka mereka tidak berhak hidup di tanah air ini. Padahal bisa jadi mereka yang dimasukkan ke dalam golongan sesat itu bukan atas kehendak sendiri. Faktor keturunan, misalnya. Siapa di dunia ini yang bisa menentukan agar lahir di keluarga yang tidak akan dinyatakan sesat. Tidak ada manusia yang kuasa atas itu.


Kalau ditilik dengan cermat tindakan kekerasan tidak murni berasal dari tingkat masyarakat bawah, tapi dari tingkat atas. Karena sebenarnya masyarakat, terutama di tingkat menengah ke bawah, tengah bergulat dengan masalah ekonomi. Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat kecewa terhadap kinerja pemerintah yang tidak bisa menahan laju kenaikan harga. Biasanya orang yang kecewa mudah tersulut emosi.


Untuk meredam kekecewaan, mestinya agama menjadi penyejuk masyarakat. Tapi pada praktiknya, tidaklah demikian. Di tengah suasana yang serba tidak jelas ini MUI sebagai kelompok elit masyarakat Islam malah mengeluarkan fatwa yang meresahkan sebagian masyarakat. Tidak hanya itu, mereka melakukan pemaksaan terhadap pemerintah untuk melarang Ahmadiyah berada di Indonesia. MUI mengabaikan jasa-jasa yang telah dilakukan oleh anggota Ahmadiyah bagi bangsa ini. Saya yakin jasa-jasa mereka tidak sedikit mengingat mereka telah berada di Indonesia sejak 1925.


Selain itu, setelah peristiwa penyerangan 1 Juni 2008 silam, MUI seakan menutup mata. Padahal, para penyerang itu acap mengutip fatwa MUI untuk melegalkan aksi mereka. sebenarnya, perisitiwa ini bukan kejadian yang pertama. Ada sejumlah kekerasan yang selalu menyandarkan aksinya berdasarkan fatwa MUI. Di antaranya adalah penyerangan sekretariat Jaringan Islam Liberal (JIL) di Utan Kayu beberapa tahun silam. Dan, lagi-lagi MUI seakan tidak mau tahu bahwa aksi-aksi kekerasan tersebut bermuara dari fatwa yang mereka keluarkan.


Jika kondisi ini dibiarkan dan ternyata pemerintah tak bisa menolak MUI dalam beberapa hari atau minggu ke depan akan ada pengusiran massal warga Ahmadiyah dari negeri tercinta ini. Atau bukan tidak mungkin jika semua anggota Ahmadiyah berkumpul di suatu daerah dan menyatakan kemerdekaanya dari Indonesia.


Namun, ada sebuah fenomena menarik belakangan ini. Di beberapa daerah banyak media memberitakan tentang pertobatan yang dilakukan jemaat Ahmadi. Mereka menyatakan keluar dari Ahmadiyah dan memeluk kembali jalan Islam yang benar. Yang jadi pertanyaan, Islam yang mana? Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, PUI, atau Wahhabi? Tentu semua orang akan mengklaim golongan sendiri sebagai Islam yang benar. Masalah ini kian rumit. Dan pertanyaan yang paling utama: apakah mereka melakukan “pertobatan” tersebut berdasarkan hari nurani atau karena tekanan dari pihak-pihak tertentu. Jika ada tekanan, tentu di dalam hati mereka ajaran Ahmadiyah akan terus hidup. Bukankah menyembunyikan keyakinan atau taqiyah adalah sesuatu yang memang pernah terjadi dalam sejarah umat Islam selama ini?


Efek selanjutnya dari “bungkamnya” MUI atas aksi-aksi kekerasan adalah di kemudian hari kian banyak anggota masyarakat yang tidak percaya bahwa MUI adalah penjaga masyarakat Islam. Dan kian yakinlah masyarakat dunia bahwa Islam adalah agama yang toleran. Pada gilirannya prediksi Samuel Huntington dalam The Clash of Civilizations bahwa akan terjadi benturan peradaban betul adanya. Dan itu sudah mulai terbukti dengan gejala melemahnya sikap toleransi umat Islam terhadap perbedaan. Wallahu a’lam.


*Muhammad Husnil adalah mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah; bergiat di Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci).

Serial Diskusi Publik

ISLAM DAN PLURALISME AGAMA

Oleh : Muhammad Ismail Yusanto (Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia)


Pluralisme (agama) mengandung 2 (dua) pengertian sekaligus: (1) Kenyataan bahwa di sana ada keanekaragaman agama; (2) Pandangan tertentu dalam menyikapi realitas keanekaragaman agama yang ada. Kesimpulan ini dapat ditelaah, misalnya dalam penjelasan Josh McDowell mengenai definisi pluralisme. Menurut McDowell, ada dua macam pluralisme: (1) Pluralisme tradisional. Pluralisme ini didefinisikan sebagai “menghormati keimanan dan praktik ibadah pihak lain tanpa ikut serta bersama mereka”. (2) Pluralisme baru yang menyatakan bahwa “setiap keimanan, nilai, gaya hidup dan klaim kebenaran dari setiap individu adalah sama”. (http://www.ananswer.org/mac/answeringpluralism.html, diakses 11/6/2005).

Dari pengertian di atas, jelas bahwa yang disampaikan McDowell bukan sekadar fakta, tetapi sudah menyangkut opini. Ini terlihat dari pandangan bahwa semua keimanan, nilai, gaya hidup dan klaim kebenaran, adalah sama/setara.


Pluralisme agama

Pluralisme agama sebenarnya lahir dari ‘rahim’ para teolog Barat Kristen. Misalnya, teolog Kristen Ernst Troeltsch (1923) melontarkan gagasan bahwa semua agama selalu mengandung elemen kebenaran; tidak ada satu pun agama yang memiliki kebenaran mutlak. Konsep ketuhanan di muka bumi ini beragam dan tidak tunggal. Konsili Vatikan II (1963-1965) merevisi prinsip extra ecclesium nulla salus menjadi teologi inklusif-pluralis yang menganggap semua agama adalah benar.

Teolog dan sejarahwan agama Kanada, Wilfred Cantwell Smith, dalam bukunya Towards A World Theology (1981), mengemukakan tentang perlunya menciptakan konsep teologi universal atau global yang bisa dijadikan pijakan bersama bagi agama-agama dunia dalam berinteraksi.

Pemikiran pluralisme ini kemudian dikembangkan secara khusus di negeri-negeri Muslim seperti Mesir, Pakistan, Malaysia, Indonesia, dan sebagainya. Fazlur Rahman merupakan salah seorang tokoh pluralisme Pakistan yang menetap di Amerika dan menjadi guru besar di Universitas Chicago. Ia menjadi ’mahaguru’ bagi kebanyakan tokoh pluralisme di Indonesia pada saat mereka kuliah perbandingan agama di Chicago.

Benar, bahwa ada keanekaragaman keyakinan, kepercayaan atau agama di tengah masyarakat. Ini adalah kenyataan dan merupakan sunatullah. Inilah yang disebut dengan pluralitas. Namun, jika kemudian dikembangkan paham/opini bahwa semua agama benar, tidak boleh ada monopoli klaim kebenaran dan sebagainya (pluralisme agama), semua itu jelas sebuah penyesatan.


Menolak Pluralisme Agama

Pluralisme agama yang mengajarkan semua agama adalah sama dan kebenaran setiap agama adalah relatif dan karenanya setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar, sedangkan agama yang lain salah jelas bertentangan dengan ayat-ayat al-Quran maupun hadits. Pluralisme agama bertentangan secara total dengan aqidah Islam.

Prinsip dasar aqidah Islam yang dipahami secara bulat oleh segenap umat Islam berdasar dalil yang qath’iy menegaskan bahwa tidak ada agama yang benar di atas muka bumi selain Islam. Islam adalah penutup seluruh agama-agama yang ada; menghapus agama, syari’at dan millah yang ada sebelumnya. Tidak ada satu agamapun di atas muka bumi yang boleh dipakai sebagai tatanan dalam beribadah kepada Allah SWT selain agama Islam. Mengenai soal ini, al Quran dengan tegas menyatakan:

]وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ اْلإِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ[

Siapa saja yang mencari agama selain Islam maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS Ali Imran [3]: 85).

Muhammad Ali ash-Shabuni dalam kitab Shafwah at-Tafâsîr, I/161, menjelaskan bahwa melalui ayat ini Allah SWT memerintahkan manusia untuk mengikuti agama Islam dan menolak agama selainnya setelah diutusnya Nabi Muhammad saw. Mereka yang ingkar akan dimasukkan ke dalam neraka dan abadi di dalamnya sehingga merugilah mereka.

Terkait dengan soal ini, nabi Muhammad, sebagaimana dituturkan Abu Hurayrah, berkata:

«وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ»

Demi Zat Yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah seorang dari umat ini yang mendengar (agama)-ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati dan belum mengimani apa saja yang dengannya aku diutus, kecuali dia termasuk penghuni neraka (HR Muslim).

Sesuai dengan ayat dan hadist di atas, Nabi Muhammad saw.—sebagai pengemban risalah Islam kepada seluruh umat manusia di dunia ini—telah menyeru raja-raja yang beragama Nasrani dan Majusi ketika itu untuk masuk Islam. Dia mengirim surat kepada Raja Najasyi di Habasyah (Abesinea, Etiopia), Kaisar Heraclius penguasa Romawi, Kisra penguasa Persia, Raja Muqauqis di Mesir, Raja al-Harits al-Ghassani di Yaman, dan kepada Haudhah al-Hanafi. Nabi menyeru mereka untuk meninggalkan agama mereka dan beralih pada Islam. Isi surat Rasulullah saw. kepada Heraclius misalnya, sebagai berikut:

«فَإِنِّي أَدْعُوكَ بِدِعَايَةِ اْلإِسْلاَمِ أَسْلِمْ تَسْلَمْ يُؤْتِكَ اللهُ أَجْرَكَ مَرَّتَيْنِ فَإِنْ تَوَلَّيْتَ فَإِنَّ عَلَيْكَ إِثْمَ اْلأَرِيسِيِّينَ»

Sesungguhnya aku berseru kepada Anda dengan seruan Islam. Masuk Islamlah Anda, niscaya Anda akan selamat. Allah akan memberikan dua pahala kepada Anda. Namun, jika Anda berpaling maka Anda menanggung dosa rakyat Anda (HR al-Bukhari).

Kalau betul semua agama itu benar, lalu apa perlunya nabi Muhammad ketika itu harus bersusah payah mengajak para raja, juga manusia secara umum, untuk masuk Islam? Kenapa tidak dibiarkan saja mereka tetap memeluk agama mereka masing-masing seraya dikatakan bahwa semua agama sama saja dan semua juga akan masuk surga?

Biasanya para penganjur pluralisme berdalil dengan Qs. al-Baqarah [2]: 62 dan Qs. al-Mâ’idah [5]: 69. Dalam Qs. al-Baqarah [2]: 62 dikatakan,

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang Yahudi, Nashrani, dan Shabiin, barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala dari Tuhan mereka dan tidak ada rasa takut atas mereka dan mereka tidak pula bersedih hati.” (Qs. al-Baqarah [2]: 62).

Ayat itu oleh kelompok penyokong paham pluralisme agama dipahami sebagai dasar dalam al Qur’an bahwa agama selain Islam, yaitu Yahudi, Kristen, dan Shabiin juga benar adanya. Bahwa para pemeluk agama-agama itu, asal beriman kepada Allah dan Hari Akhir serta mengerjakan amal shaleh, juga mendapatkan pahala dan bakal masuk surga. Pemahaman seperti itu salah, karena dua alasan. Pertama, pemahaman itu mengabaikan ayat-ayat lain yang menjelaskan kekafiran golongan Yahudi dan Nasrani, misalnya ayat dalam Qs. al-Bayyinah [98] atau Qs. al-Mâ’idah [5]: 72-75. Ayat 72 – 75 dari surah al Maidah menegaskan bahwa dengan klaim bahwa Tuhan adalah Almasih ibnu Maryam, juga pengakuan doktrin Trinitas, menunjukkan bahwa orang Nashrani tidak bisa disebut beriman kepada Allah. Surah al Ikhlas tegas menyebut bahwa Allah itu ahad, tidak beranak dan tidak diperanakkan (lam yalid wa lam yulad). Dengan doktrin semacam itu, surah al Maidah dalam ayat 72 – 75 menyebut orang Nashrani sebagai kafir. Dan dengan kekafirannya itu, sebagaimana ditegaskan dalam surah al Bayyinah, tempat mereka abadi di neraka. Bukan di surga. Jadi, pemahaman kaum pluralis bahwa al Quran menyokong pluralisme sama sekali tidak benar. Pemahaman semacam itu didasarkan pada metode penafsiran yang mengucilkan satu ayat, lalu ayat itu dipenjara dalam satu kotak sempit (bernama pluralisme), sementara ayat-ayat lain diabaikan begitu saja.

Kedua, bila dimaksudkan bahwa orang Yahudi, Kristen, dan Shabiin juga selamat, maka yang selamat adalah mereka yang beriman dan menjalankan amal saleh secara benar sebelum datangnya Muhammad Saw. Bukan setelah diutusnya Muhammad Saw (orang Kristen dan Yahudi sekarang). Setelah datangnya nabi Muhammad, jikalau mereka benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir, mestinya mereka mengikuti risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad dengan masuk agama Islam.

Berdasar dalil-dalil di atas telah cukup untuk menunjukkan bahwa Islam menolak pluralisme. Sebenarnya, kelompok penyokong pluralisme telah mengetahui bahwa al-Quran dan al-Hadits secara tegas menolak ide pluralisme yang digagas oleh teolog Barat Kristen. Karena itu, mereka terlebih dulu meruntuhkan al-Quran dan al-Hadits sebagai sumber hukum yang utama bagi umat Islam sebelum mereka menjajakan pluralisme. Mereka bersembunyi di balik jargon-jargon seperti pencerahan intelektual, rekontekstualisasi al-Quran, dan sebagainya. Padahal hakikatnya mereka menyerukan untuk menomorduakan al-Quran dan al-Hadits serta menomorsatukan rujukan para teolog liberal.


Harus Dikritisi

Karena itu, paham pluralisme agama jelas harus dikritisi. Alasannya karena: Pertama, secara normatif pluralisme agama bertentangan secara total dengan aqidah Islam. Pluralisme agama yang menyatakan bahwa semua agama adalah benar: Islam benar, Kristen benar, Yahudi benar, pendek kata semua agama/keyakinan apa pun sama-sama benar, mungkin juga Ahmadiyah benar, jelas bertentangan dengan aqidah Islam. Menurut al Quran, agama di sisi Allah adalah Islam (QS Ali-Imran [3]: 19) karena hanya Islam yang diridhai Allah (QS. Al Maidah [5]: 3); agama selain Islam adalah tidak benar dan tidak diterima oleh Allah SWT (QS Ali-Imran [3]: 85).

Kedua, secara historis paham pluralisme agama bukanlah dari pengalaman kesejarahan umat Islam, namun dari orang-orang Barat sekular, yang mengalami trauma konflik dan perang antara Katolik dan Protestan, juga Ortodok. Misalnya pada 1527 di Paris terjadi peristiwa yang disebut The St Bartholomeus Day’s Massacre. Pada suatu malam di tahun itu, sebanyak 10.000 jiwa orang Protestan dibantai oleh orang Katolik. Peristiwa mengerikan semacam inlah yang lalu mengilhami revisi teologi Katolik dalam Konsili Vatikan II (1962-1965). Semula diyakini extra ecclesiam nulla salus (outside the church no salvation); tak ada keselamatan di luar Gereja. Lalu keyakinan itu diubah, bahwa kebenaran dan keselamatan itu bisa saja ada di luar gereja (di luar agama Katolik/Protestan). Jadi, paham pluralisme agama ini tidak memiliki akar dalam sejarah dan tradisi Islam, tetapi diimpor dari sejarah Kristen di Eropa dan AS.

Ketiga, andaikata hasil Konsili Vatikan II diamalkan secara konsisten, tentunya Gereja harus menganggap agama Islam juga benar. Faktanya, Gereja tidak konsisten. Gereja terus saja melakukan kristenisasi yang menurut mereka guna menyelamatkan domba-domba (umat Islam) yang sesat, yang belum pernah mendengar kabar gembira dari Tuhan Yesus. Kalau dianggap Islam juga benar, mengapa kritenisasi di Dunia Islam terus saja berlangsung? Lagipula, pada 28 Januari 2000, Paus Yohanes Paulus II pernah membuat pernyataan, “The Revelation of Jesus Christ is definitive and complete” (ajaran Jesus Kristus sudah tetap dan komplit). Paus juga menyatakan, bahwa agama-agama selain Katolik memiliki kekurangan. Hanya Gereja Katolik yang merupakan jalan keselamatan yang sempurna menuju Tuhan. Pada tahun 2000 itu pula Paus Yohannes Paulus II mengeluarkan dekrit ‘Dominus Jesus’ yang secara tegas menolak paham pluralisme agama (Adian Husaini, Hidayatullah.com, 7/5/2007).

Keempat, secara politis, pluralisme agama dilancarkan di tengah dominasi kapitalisme Barat atas Dunia Islam. Karena itu, arah pluralisme patut dicurigai. Andai tujuan pluralisme adalah demi menjunjung tinggi HAM, mencegah konflik dan kekerasan atas nama agama, menguatkan perdamaian dunia dan sebagainya, maka perlu disadari:

1. Menurut Amnesti Internasional, AS adalah pelanggar HAM terbesar di dunia. Bush menyebut invasi terhadap Irak sebagai crusade. Sejak Maret 2003 ketika AS menginvasi Irak, lebih dari 650 ribu warga Irak tewas. Jadi, mengapa umat Islam, dan bukan AS, yang menjadi sasaran penyebaran paham pluralisme supaya kekerasan itu tidak terjadi?

2. Konflik dan kekerasan juga sering terjadi karena faktor politik, bukan karena motif agama. Lagi-lagi, AS-lah yang banyak menyulut konflik di berbagai negara. Di Irak, misalnya, AS sengaja menyulut konflik Sunni-Syiah dalam rangka melemahkan perlawanan di sana. Tujuannya jelas: untuk memecah-belah Irak agar mudah dikuasai.

Kelima, bila pluralisme dikatakan akan menjamin adanya kebebasan beragama. Namun, kebebasan beragama ini pada faktanya dimaknai pula sebagai kebebasan untuk menodai agama. Buktinya, Ahmadiyah yang telah lama difatwakan sesat oleh MUI, juga oleh OKI dan Rabithah Alam Islami karena dianggap menodai Islam—di antaranya karena mengklaim pendiri Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad, sebagai nabi dan mengacak-acak al Quran —tetap dibela. Sebaliknya, fatwa MUI itu justru dikecam; sebuah sikap yang tentu saja bertentangan dengan ajaran demokrasi sendiri, yang katanya menjamin kebebasan berpendapat. Pertanyaannya, mengapa yang mengacak-acak agama dibela, sementara pihak yang merasa diacak-acak justru dikecam? Pluralisme macam apa ini?

Kecaman kalangan yang menyebut diri aktivis HAM terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan melahirkan opini agar MUI dibubarkan. Bukan kali ini saja kalangan mereka mengecam MUI. Pada tahun 2005 lalu, misalnya, mereka juga menggugat MUI, sesaat setelah MUI mengeluarkan fatwa tentang sesatnya paham sekularisme, liberalisme dan pluralisme agama.


Khatimah

Jadi, sikap al Qur’an dan sunnah terhadap paham pluralisme agama sangatlah jelas dan tegas. Tidak dapat dipahami, selain bahwa paham itu bertentangan seratus persen dengan aqidah Islam. Adapun mengenai pluralitas (adanya keragaman agama-agama di tengah masyarakat), Islam bukan hanya mengakui tapi juga menjaga agar pluralitas tetap terjaga. Ia tidak boleh menjadi faktor yang menimbulkan kerusakan (mafsadat) masyarakat. Meski meyakini bahwa Islam satu-satunya agama yang benar, tapi Islam memberikan kebebasan pada siapa pun untuk memilih agama yang diyakininya serta melarang pemaksaan agama Islam. Islam juga memberikan perlindungan terhadap kegiatan dan tempat ibadah, harta, jiwa serta kehormatan warga non muslim sebagaimana terhadap warga muslim. Imam Ali berkata, ”damuhum ka damina, malumuh ka malina (darah mereka seperti darah kita dan harta mereka seperti harta kita)”.

Wallahu’alam bi al-shawab

Serial Diskusi Publik JarIK Jakarta

Universitas Indonesia, April 2008